Pemustaka difabel secara fisik maupun psikis memiliki perbedaan dengan pemustaka pada umumnya. Pemustaka difabel, baik terkategori memiliki kelainan fisik, mental, ataupun kelainan perilaku yang mencakup kriteria dan karakter anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, dan tunalaras berhak mendapatkan pengayoman dan pelayanan informasi secara khusus diperpustakaan. Pemenuhan kebutuhan da…