Secara penyusunan, kamus ini berbeda dengan kamus hukum Islam lainnya. secara teknis, penyusunan kamus dilakukan dengan sistematisasi dengan membagi kepada dua kategori yakni istinbat dan ijtihad. dimana dua kategori ini merupakan terminologi yang sangat kuat hubungannya dengan ijtihad, maka judul terjemahan hasil resistematisasi ini diberi judul kamus Ushul fiqh Dalam Dua Bingkai Ijtihad.