Dimaklumi bahwa profesi pustakawan belum banyak dikenal, jangankan masyarakat umum (mungkin) pustakawan sebagai pemilik profesinya pun tidak atau belum memahami dengan sungguh-sungguh hakikat profesi. Meskipun organisasi profesi telah dilengkapi dengan AD/ART dan Kode Etik, tanpa pemahamannya baik secara harfiah (tersurat) maupun maknawiyah (tersirat) sulit diharapkan para anggota melaksanakan …