Hukum terbentuk dan disosialisasikan dalam pergaulan hidup manusia. ia tidak langsung bekerja secara mekanis . Pada saat undang-undang itu diberlakukan tidak otomatis ditaati, tetapi memalui proses sosialisasi yang wajar dalam proses sosial dan budaya yang mapan serta evolusionis , meskipun terkadang adapula yang revolusioner . Proses sosialisasi hukum harus berlangsung secara wajar, diawali da…