Peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak serta merta muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat, tetapi melalui proses yang panjang, hingga akhirnya dijadikan pedoman kehidupan manusia dalam berbangsa dan bernegara. Undang-undang dibentuk sebagai bagian dari kebutuhan manusia dalam menjalankan kehidupan yang normal, aman, tentram, damai, adil, sejahtera, dan bahagia dunia dan akhirat. …