Abstrak Dalam Kepustakaan ( ilmu ) hukum sering dijumpai beberapa peristilahan ( terminologi ) yang satu sama lain kelihatannya tidak menampakkan perbedaan hakikat yang nyata. Namun, bila di telusuri secara seksama, di dalamnya ternyata mengandung perbedaan penekanan tertentu dalam telaahnya. Karena dari masing- masing peristilahan dimaksud menyangkut kepada objek yang sama, yaitu hukum, sepin…
AbstrakrnMateri buku ini, pertama-tama, dimulai dari paparan mengenai perbedaan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan penjelasan ihwal sumber hukum dan bahan hukum. Setelah itu, buku ini menyajikan pelbagai materi terkait dasar-dasar atau asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia seperti asas-asas hukum tata negara, asas-asas hukum administrasi negara, asa…
Bibliografi: p. 613-616