Text
Pasar modal:mengenal nasabah sebagai pencegahan pencucian uang/Adrian Sutedi
AbstrakrnPasar Modal: Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang / Adrian SutedirnBuku ini Menjelaskan yang dihubungkan dengan fungsi badan pengawas pasar modal (Bapepam) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pengawas, pembina, dan regulator sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 3 dan 4 undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal. juga mengkaitkan dengan undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantas tindak pidana pencucian uang. pada intinya, buku ini menjelaskan gambaran pasar modal di indonesia, pelaksanaan pengawasan bapepam terhadap perusahaan efek dalam penerapan prinsip mengenal nasabah penanganan kasus pelanggaran prinsip mengenal nasabah yang ditangani baprpam efektivitas pengawasan bapepam terhadap perusahaan efek dalam penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai upaya pencegahan pencucian uang dipasar modal.rnbuku ini digunakan untuk kepentingan umum serta bahan ajaran dosen, mahasiswa, dan masyarakat lainya. buku ini berkecimpungan dengan pasar modal untuk mencegah pencucian uang dengan tujuan positif agar masyarakat indonesia mengetahui tentang pencucian uang.rn(Eksi Pratama)rnrnKata Kunci: Pasar Modal, Pasar Modal, Mengenal Nasabah
Tidak tersedia versi lain