Text
KUHAP:kitab undang undang hukum acara pidana
Abstrak
KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) mengatur ketentuanketentuan tata cara aparat penegak hukum dalam bertindak dalam hal mengambil
keputusan agar terciptanya suatu keteraturan atas tindakan-tindakan yang diambil
oleh instansi yang di bawah kewenangan yuridisnya. Penangguhan penahanan
ialah megeluarkan tersangka ataupun terdakwa sebelum masa penahanannya
berakhir, karena adanya permintaan dari tersangka dan menyetujui syarat dan
jaminan uang atau orang oleh penyidik ketentuan ini diatur pada kitab undang
hukum acara pidana pasal 31 ayat 1 tentang penangguhan penahanan. ( Disusun oleh : C. Nur Kamelia.S.S.I )
Kata kunci : hukum
Pada buku ini terdapat XXII BAB yaitu :
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ruang Lingkup Berlakunya UU
BAB III Dasar peradilan
BAB IV Penyidik dan penuntut umum
BAB V Penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukkan rumah, penyitaan dan pemeriksaan surat
BAB VI Tersangka dan terdakwa
BAB VII Bantuan hukum
BAB VIII Berita acara
BAB IX Sumpah atau janji
BAB X Wewenang Pengadilan untuk mengadili
BAB XI Koneksitas
BAB XII Ganti kerugian dan rehabilitas
BAB XIII Penggabungan perkara gugatan ganti rugi
BAB XIV Penyidikan
BAB XV Penentuan
BAB XVI Pemeriksaan sidang peradilan
BAB XVII Upaya hukum biasa
BAB XVIII Upaya hukum luar biasa
BAB XIX Pelaksanaan putusan pengadilan
BAB XX Pengawasan dan pengamatan pelaksanaan
BAB XXI Ketentuan peralihan
BAB XXII Ketentuan penutup
Tidak tersedia versi lain