Text
Ensiklopedi ijmak:persepakatan ulama dala hukum islam/ Sahal Machfudz
Terjadinya proses penafsiran ulang hukum agama (fiqh), dan sebagai konsekuensinya perubahan ketentuan, hal-hal yang telah diterima sebagai konsensus itu menunjukkan vitalitas nilai-nilai normatif Islam. Tidak mudah dilakukan perubahan atasnya, tetapi tetap tidak tertutup kemungkinan bagi perubahan.rnrnRintisan perumusan kembali ketentuan yang telah ada merupakan proses dinamisasi hukum agama, dan pada esensi inilah seharusnya hukum agama berkembang menjadi hukum Islam, sebuah sistem hukum yang melayani kehidupan manusia dan mengarahkannya dalam sebuah proses yang boleh dikata tidak akan terhenti.rnrnDari sudut pandangan inilah patut dipuji karna menerbitkan kompedium berupa hukum-hukum agama (fiqh) yang telah menjadi konsensus bersama para ulama selama berabad-abad. Ia merupakan kaca pembanding, dan akar kesadaran yang menghujam kuat dalam benak kita, bagi proses yang kita lakukan dalam diri kita masing-masing untuk melakukan reaktualisasi ajaran Islam.
M1706063 | Tersedia | ||
M0625707 | Tersedia | ||
M0625525 | R 2X4.040.3 E | Ruang Referensi Lantai 3 UPT Perpustakaan IAIN Curup | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
M0625681 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain