Text
Dasar - dasar ilmu hukum/Saut P Panjaitan
Abstrak
Dalam Kepustakaan ( ilmu ) hukum sering dijumpai beberapa peristilahan ( terminologi ) yang satu sama lain kelihatannya tidak menampakkan perbedaan hakikat yang nyata. Namun, bila di telusuri secara seksama, di dalamnya ternyata mengandung perbedaan penekanan tertentu dalam telaahnya. Karena dari masing- masing peristilahan dimaksud menyangkut kepada objek yang sama, yaitu hukum, sepintas lalu dapat membingungkan untuk menentukan cakupan ruang lingkup dan batas- batas penelaahannya..
Tidak tersedia versi lain