Text
Perpajakan / Mardiasmo
AbstrakrnPerpajakan / MardiasmornDefenisi pajak menurut undang-undang nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pada pasal 1 ayat 1 berbunyi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksakan berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.rnPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.rnBuku ini merupakan penyempurnaan edisi tahun 2013 dan telah disesuaikan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan dan peraturan direktur jenderal pajak yang lebih baru. (Sutrisno)rnrnKata kunci: Perpajakan
Tidak tersedia versi lain